Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pejalan Kaki ‘Dirampok’

24 Oktober 2011   02:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:35 109 0
SEMUA pengguna jalan memiliki hak yang sama. Mulai dari pejalan kaki, pesepeda, hingga pengguna mobil. Masing-masing berhak memakai jalan. Di balik hak, sudah barang tentu mereka juga memiliki kewajiban. Saling mentaati aturan yang ada. Saling menghargai sesama pengguna jalan. Demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Bagaimana jika salah satu di antara mereka saling serobot? Mudah ditebak, lalu lintas jalan karut marut. Dua peristiwa yang saya saksikan dalam dua hari yang berbeda bercerita soal itu. Potret buram lalu lintas jalan metropolitan Jakarta. Para pengendara mobil dan motor saling serobot. Mereka merajai zebra cross. Marka jalan untuk menyeberang jalan diduduki. Pada gilirannya, nasib pejalan kaki tercerabut haknya. Pejalan kaki ‘dirampok’. Sempat saya menyaksikan seorang pejalan kaki bersusah payah menyeberang jalan. Dia melintas di antara roda-roda kendaraan. Entah disimpan dimana nurani sang perampas jalan. Seakan dengan pongah menantang silemah. Tak ada nada protes. Pejalan kaki pasrah. (fotonya disini) Padahal, seingat saya, ada sanksi pidana kurungan penjara atau sanksi denda bagi pelanggar zebra cross. Entah kemana sembunyinya para penegak hukum di jalan raya. Mungkinkah mereka juga jenuh dengan realitas Jakarta? Jika ya, sebuah isyarat memasuki dekade petaka. Hukum rimba, sikuat yang berkuasa. Saya termasuk yang percaya, kedisiplinan berlalu lintas jalan bisa mewujudkan kenyamanan. Lalu, keselamatan jalan pun lebih mudah diwujudkan. Bukankah pak polisi selalu bilang, kecelakaan kerap kali diawali oleh pelanggaran aturan jalan? Bagaimana kita bisa disiplin dalam hal yang lebih besar, jika untuk hal kecil, yakni berhenti di belakang garis setop saja sulit? Mestikah jatuh korban dulu, untuk kemudian baru bisa berlaku tertib? (edo rusyanto) artikel terkait keselamatan jalan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun