Panitia seleksi (Pansel) bentukan Kementrian Komunikasi dan Informasi akhirnya menyodorkan 27 nama calon anggota Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPI) ke Komisi I DPR. Nama-nama tersebut diseleksi dari 201 nama yang lolos dari proses seleksi administrasi atau dari 689 pendaftar. Namun apa yang dilakukan Pansel KPI bentukan Kominfo ini telah mengindahkan konstitusi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kenapa?
KEMBALI KE ARTIKEL