Secara Konstitusi, Pemerintah Indonesia sudah menyiapkannya tinggal bagaimana penerapan secara optimal dan merata di kalangan petani Indonesia. Kita punya Undang-Undang No. 19/2013 tentang asuransi pertanian untuk menjamin nasib seluruh petani. Sesuai UU No. 19/2013 Pasal 37 ayat (1) disebutkan pemerintah dan pemda berkewajiban melindungi usaha taani sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk asuransi pertanian. Selain itu, dalam Pasal 37 Ayat (2) menjelaskan bahwa asuransi pertanian dilakukan untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, serangan organisme pengganggu tumbuhan, wabah penyakit hewan menular, dampak perubahaan iklim; dan/atau jenis risiko lain yang diatur dalam Peraturan Menteri.
Saat ini sebagai langkah awal kita, pemerintah baru memberikan asuransi itu ke petani padi. Harapan bersama, pemerintah dapat menyukseskannya bukannya hanya ke petani padi saja melainkan ke petani cabai, tomat, kentang, kol atau jenis tanaman hortikultura lainnya secara merata dan menyesuaikan sistem asuransi tersebut sesuai dengan karakter pertanian yang ada di daerah-masing masing. Walaupun negara-negara di Eropa sudah memulai sistem asuransi pertanian ini terlebih dahulu, kita Bangsa Indonesia harus tetap optimis untuk mengejar ketertinggalan tersebut demi menuju 100 Tahun Jaya Nyata NKRI dalam mewujudkan bidang pertanian yang makmur dan berdaulat. (AES).
Saya tulis ulang dari blog pribadi saya (http://rakyatmudaindonesia.blogspot.com/2014/09/menuju-kedaaulatan-pangan-asuransi.html).