Menurut undang-undang sistem pendidikan nasional (UUSPN) nomor 20 tahun 2003 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dalam pengertia ini, kurikulum mengandung tiga hal pokok, yaitu tujuan, isi dan bahan ajar serta cara pembelajaran, baik yang berupa srategi pembelajaran maupun evaluasinya. Komponen –komponen tersebut, pada hakikatnya adalah struktur progam sebagai progam pendidikan yang meliputi sejumlah mata pelajran, pengalaman belajar atau kegiatan belajar, progam belajr siswa dan hasil yang diharapkan dari siswa.
KEMBALI KE ARTIKEL