Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Tidak Empati, Mirisnya Pidana Penjara 9 Tahun LGBT

23 Mei 2022   13:06 Diperbarui: 23 Mei 2022   13:17 580 7
KEDUTAAN Besar Inggris di Jakarta mengunggah foto berkibarnya bendera pelangi yang menjadi simbol kelompok lesbian, gay, bisekbiseksual, dan transgender (LGBT).Pesan dari akun resmi Kedubes Inggris lewat @ukinindonesia yaitu desakan agar masyarakat internasional menghapus diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender sebaliknya mempromosikan keragaman dan toleransi.

Lebih tegasnya, dalam narasi tersebut, berisi desakan negara-negara untuk mendekriminalisasi hubungan seks sesama jenis yang suka sama suka, dan untuk memperkenalkan undang-undang yang melindungi orang-orang LGBT+ dari segala bentuk diskriminasi.

Sontak bagai siraman bensin yang lekas membakar. Unggahan tersebut menyulut kecaman banyak pihak. Apalagi, belum lama ini, panas suasana karena Podcast Deddy Corbuzier yang menghadirkan bintang tamu pasangan gay Ragil Mahardika asal Sumbar dan Fred Vollert belum lenyap dari ingatan publik.

Kita membaca di seluruh medial online dalam beberapa hari terakhir ini seragam berisi kecaman. Bahkan, keriuhan di media sosial senyaring kecaman terhadap Singapura atas deportasi ustaz Abdul Somad Batubara (UAS) pada 16 Mei 2022 lalu.

Pernyataan yang mengemuka adalah bahwa tudingan LGBT tidak sesuai dengan kodrat manusia. Tentu saja, kemudian dikaitkan dengan ayat-ayat dalam roh keagamaan. Minoritas LGBT kemudian dikecam sebagai pelaku tindak pidana yang harus dipenjara.

Soal pemenjaraan ini muncul dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR sejak 2017. Dalam Pasal 495 dicantumkan aturan mengenai hubungan sesama jenis dengan ancaman pidana hukuman penjara.

Aturan tersebut menyebutkan hubungan LGBT sebagai perbuatan zina atau cabul. Hubungan cabul sesama jenis tersebut dipidana penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan terhadap usia di bawah 18 tahun dipidana paling lama 12 tahun.

Namun, pembahasan pasal tersebut yang dilakukan di parlemen di awal 2018 kemudian dipending.  Saat itu,  Ketua Panja RUU KUHP Benny Kabur Harman mengatakan pasal 495 itu sangat sensitif dan akan dibahas dalam Panja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun