Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Rizieq Shihab Dideportasi Arab Saudi?

6 November 2020   15:34 Diperbarui: 6 November 2020   16:49 219 2
KEPULANGAN Rizieq Syihab tinggal menghitung hari. Ia mengatakan akan tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa pagi, pekan depan. Penjemputan Imam Besar FPI ini, dikabarkan akan memecahkan rekor penjemputan seseorang di bandara.

Menarik disimak adalah penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengatakan Rizieq yang bertolak ke Arab Saudi sejak April 2017, pulangnya karena dideportasi.  

"Dia itu (Rizieq) akan dideportasi. Karena apa? karena melakukan pelanggaran Imigrasi," kata Mahfud MD. Kenapa dideportasi? Mantan Ketua MK itu menjelaskan karena over stay.

Mahfud MD juga menyebutkan bahwa Rizieq Shihab sempat berurusan dengan pihak berwenang Saudi hingga dicekal karena terkait bisyarah atau amplop berisi sejumlah uang.

Biasanya uang diberikan para jemaah asal Indonesia yang mengunjungi. Uang tersebut dipandang oleh pemerintah Saudi sebagai pengumpulan uang untuk kegiatan politik.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh. Kedubes sudah menyambangi kantor imigrasi Arab Saudi. Didapatkan lima dokumen keimigrasian atas nama Mohammad Rizieq Shihab (MRS).

Dubes Agus menjelaskan bahwa visa MRS tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi. Hanya izin batas akhir tinggal (intiha' al-iqamah) yang diberikan paling lama sampai 11 November 2020.

MRS kemudian diberikan ta'syirat al-khuruj atau visa untuk keluar. Dengan demikian MRS menjalani proses tarhil atau deportasi.

Bagaimana visa yang dipakainya saat terbang dari Jakarta? Agus menjelaskan visa bisnis (ta'syirat ziyarah tijariyyah) dianggap berakhir pada 20 Juli 2018.

Kedutaan juga menjelaskan denda over stay MRS dihapus oleh pemerintah Saudi. Hal itu selaras dengan kebijakan Saudi yang menghapus denda over stay bagi warga asing di masa pandemi Covid-19 ini.

Keterangan pemerintah ini bertolak belakang dengan pernyataan MRS. Ia mengatakan visa miliknya yang sudah mati 2 tahun 5 bulan dihidupkan kembali dan berlaku hingga pertengahan November 2020.

Ia pun mengatakan karena kebaikan Pemerintah Saudi dan karena tidak ada pelanggaran padanya maka denda over stay dihilangkan.

"Terima kasih banyak dan penghargaan tinggi atas solusi yang diberikan kepada saya sehingga kami bisa pulang tanpa blacklist, tanpa denda, bahkan bukan dengan bayan safar," kata MRS.

Ia pun menunjukkan visa yang berlaku akhir pada 7 Zulkaidah 1439 H atau 20 Juli 2018. MRS masih menyempatkan mengancam tuntutan hukum bagi pejabat atau siapa pun yang mengatakan ia over stay di Saudi.

Sebenarnya deportasi merupakan kejadian yang banyak terjadi di Arab Saudi terhadap warga Indonesia. Maklum, selain Arab Saudi surga bagi TKI dan TKW kita juga menjadi pusat peribadahan berkaitan dengan umrah dan haji.

Setahun lalu, setidaknya 1.200 WNI yang diminta keluar dari Arab Saudi, separuhnya adalah berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji. Biasanya mereka diberi waktu satu bulan untuk menyiapkan diri. Terkadang dari mereka juga harus menginap di rumah tahanan atau tahril shumaysi.

Di tempat tersebut terdiri dari 27 blok dengan masing-masing 75 ambar atau asrama berukuran 10x18 meter dengan 36 tempat tidur tingkat untuk 72 orang. Ada 8 kamar kecil dan dua ruangan berjemur dan ruang makan.

Sanksi yang dikenakan kepada deportan antara lain yang bersangkutan dilarang masuk kembali ke Saudi antara 5-7 tahun.
 
Apakah MRS dideportasi? Tentu yang layak memberi kepastian adalah Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kita berharap, kepulangan MRS bukan prank. Juga akan memberikan kedamaian bukan sebaliknya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun