Realisasi untuk memberikan kemudahan berusaha telah pemerintah realisasikan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Kemudahan berusaha yang disebutkan dalam Pasal 13 pada bagian Kelima berisi tentang penyederhanaan persyaratan investasi pada sektor tertentu, dimana pemerintah pusat dan daerah akan memberikan kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM dalam penanaman modal. Hal tersebut akan dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL