UU Cipta Kerja dibuat untuk dapat memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional. Hal tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan daerah dalam kesatuan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, UU Cipta Kerja harus dapat menjamin setiap warga Negara untuk memperoleh pekerjaan dan mendapat perlakuan yang adil dan layak mencari pekerjaan. Sehingga, penerapan UU Cipta Kerja merupakan hal yang sangat krusial dalam pemulihan perekonomian dan pengembangan UMKM dan Koperasi.
KEMBALI KE ARTIKEL