Resistensi kelompok pekerja / buruh masih tinggi terhadap kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, khususnya terkait ketidakpastian status para pekerja kontrak / Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) di Indonesia. Padahal konsep tersebut ditujukan untuk mendorong para pekerja Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas dan produktivitas kerja, sehingga akan dinilai layak oleh pihak perusahaan untuk diangkat sebagai pegawai tetap. Sementara kondisi saat ini, pegawai kontrak / PKWT juga masih sulit diangkat menjadi pegawai tetap karena kemampuan yang dimiliki para pekerja belum mampu memenuhi standar yang ditetapkan perusahaan, bahkan para pengusaha dan manajemen perusahaan terpaksa harus mengangkat pegawai tetap tersebut hanya untuk memenuhi kewajiban sesuai aturan pemerintah, sehingga pada akhirnya membebani atau bahkan merugikan perusahaan yang berinvestasi di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL