Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) tidak hanya menguntungkan bagi investor yang akan masuk ke Indonesia, namun juga akan memberikan manfaat bagi pekerja. Dengan adanya aturan PKWT yang lebih fleksibel akan memberikan kemudahan bagi pekerja yang memiliki pekerjaan lebih dari satu. Selain itu, program JPK akan memberikan kesempatan bagi pekerja yang terkena PHK untuk mengembangkan diri, sehingga akan memudahkan dalam mencari pekerjaan setelahnya.
KEMBALI KE ARTIKEL