Sampai saat ini RUU Cipta Kerja masih menjadi pro dan kontra antara pemerintah dan buruh. Beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja masih menjadi kontra dikalangan buruh, karena dianggap hanya berpihak pada golongan pengusaha. Menurut Dosen Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Igbal Hasanuddin mengatakan bahwa hal tersebut bukan menjadi alasan bahwa RUU Cipta Kerja ditolak secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL