Baik pada ruang nyata maupun ruang riil,
data privasi adalah salah satu elemen kunci bagi kebebasan dan harga diri individu. Pengumpulan dan penyebarluasan data privasi tanpa persetujuan pemilik data tersebut merupakan pelanggaran hak privasi seseorang, karena hak privasi mencakup hak untuk menentukan, memberikan atau tidak memberikan data privasi miliknya. Jika mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, istilah
data privasi yang digunakan padalah
data pribadi, begitupula untuk hak privasi digunakan istilah hak pribadi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL