Sejak kemerdekaan sistem perekonomian Indonesia mengalami signifikan yang baik dan ditambah pada masuknya pemerintahan orde baru yang mencetuskan undang-undang nomor 1 tahun 1967 tentang penanaman modal asing di Indonesia untuk melakukan usaha di wilayah republik Indonesia.
Tumbuhnya perusahaan dan industri memang berdampak baik bagi kemajuan perekonomian kita dan berdampak bertambahnya lapangan pekerjaan sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat, akan tetapi yang mengecewakan adalah banyaknya perusahaan dan industri yang tidak peduli bagaimana kondisi lingkungan di sekitarnya, dengan pembuangan limbah yang tidak diperhatikan dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yamg tidak dikaji dengan baik.