Ketika mengikrarkan diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia, setiap orang di republik ini wajib taat pada konstitusi: negara Indonesia adalah negara hukum. Itu artinya pengelolaan negara disetiap hal harus berdasarkan hukum, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mengelola negara ini tidak diperkenankan atas kehendak pribadi pejabat-pejabatnya. Memang, dalam doktrin hukum dikenal diskresi, tapi itu wilayah abu-abu yang memerlukan perdebatan panjang.
KEMBALI KE ARTIKEL