Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Wukuf di Arafah Batasnya Kapan?

13 Juni 2024   09:17 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:05 122 0
Wukuf di Arafah Batasnya Kapan?

Ada pertanyaan menarik untuk didiskusikan, yaitu:

Apakah jamaah yang datang di Arafah pada pukul 01.00 Malam 10 Dzulhijjah sah hajinya?

Guna menjawab pertanyaan tersebut, mari kita perhatikan hadits berikut:

.

Dari Abdur Rahman bin Ya'mur, "Bahwa orang-orang Najd telah datang kepada Rasulullah Saw. sewaktu beliau sedang wukuf di Padang Arafah. Mereka bertanya kepada beliau, maka beliau terus menyuruh orang supaya mengumumkan: Haji itu hanyalah Arafah. Artinya, yang terpenting urusan haji ialah hadir di Arafah. Barang siapa yang datang pada malam sepuluh sebelum terbit fajar, sesungguhnya ia telah mendapat waktu yang sah." (HR Lima Orang Ahli Hadits).

Menujuk hadits tersebut di atas, wukuf atau hadir di Arafah tetap sah selama hadirnya sebelum terbit fajar di pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah.

Ulama sepakat, bahwa hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai dari tergelincir matahari (waktu Lohor) tanggal 9 bulan Haji sampai terbit fajar tanggal 10 bulan haji. Artinya, orang yang sedang ibadah haji itu wajib berada di Padang Arafah pada waktu tersebut.

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqih Sunnahnya menjelaskan, bahwa yang dimaksud dengan wukuf adalah hadir dan berada di daerah mana saja di Arafah, walaupun dalam keadaan tidur, sadar, berkendaraan, duduk, berbaring atau berjalan, baik pula dalam keadaan suci atau tidak suci (seperti haidh, nifas atau junub).

Adapun batasan waktunya adalah mulai dari matahari tergelincir (waktu zawal) pada hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga waktu terbit fajar Shubuh (masuk waktu Shubuh) pada hari nahr (10 Dzulhijjah).
Apabila seseorang wukuf di waktu mana saja dari waktu tersebut, baik di sebagian siang atau malam, maka itu sudah cukup.

Akan tetapi, jika wukufnya di siang hari, maka ia wajib wukuf hingga matahari telah tenggelam, yaitu waktu Maghrib. Apabila wukufnya di malam hari, ia tidak punya keharusan apa-apa. Menurut Madzab Imam Syafi'i, wukuf di Arafah hingga malam adalah sunnah (Fiqih Sunnah, Sayyid sabiq).

Dengan demikian, orang yang baru hadir pukul 01.00 pagi hari tanggal 10 Dzulhijjah, ibadah Wukufnya di Arafah tetap sah.

Wallahualam bishawab. Semoga bermanfaat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun