Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Pokok-Pokok Fiqh Haji

13 Mei 2024   16:02 Diperbarui: 26 Mei 2024   02:46 303 2
Pokok-Pokok Ilmu Haji

Definisi

Kata Haji bermakna menyengaja sesuatu. Maka Haji maksudnya adalah sengaja mengunjungi Kabah (Rumah Suci) untuk melakukan beberapa amal ibadah, dengan syarat-syarat yang tertentu.

Hukum Haji
Hukum ibadah Haji adalah wajib bagi yang mampu, satu kali seumur hidupnya

Waktu pensyariatan Haji
Syariat wajib Haji mulai diberlakukan pada tahun keenam Hijriah, dan ada juga yang berpendapat pada tahun kesembilan hijrah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun