Konstitusi kita menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan hal itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28 H dan Pasal 28 I UUD 1945 jo Pasal 4 dan 14 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena itu, pada saat munculnya berita pengenaan PPN atas jasa kesehatan, menjadi isu yang panas, menimbulkan pro dan kontra. Kesehatan adalah hak setiap warga, dan merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah, mengapa dikenai PPN ?
KEMBALI KE ARTIKEL