Ekonomi bawah tanah, atau yang lebih dikenal dengan istilah
underground economy, merupakan fenomena yang telah ada selama berabad-abad dan terjadi di seluruh belahan dunia.
Underground economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi atau tidak dilaporkan kepada pemerintah. Meskipun seringkali beroperasi di luar kerangka hukum dan regulasi pemerintah, keberadaan aktivitas
underground economy sulit diukur secara tepat serta tak bisa dipungkiri memiliki peran yang signifikan dalam ekonomi dunia. Aktivitas ini terjadi di luar regulasi perpajakan, undang-undang perburuhan, dan ketentuan perdagangan internasional dan regulasi legal lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL