Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengenal Apa Itu Tax Evasion bagi Wajib Pajak di Indonesia

19 Desember 2022   14:14 Diperbarui: 19 Desember 2022   14:37 100 0
Pajak menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 memiliki definisi kontribusi wajib bagi negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya keperluan rakyat. Pungutan pajak ini nantinya akan digunakan sebagai anggaran untuk membiayai pengeluaran pemerintah, dan juga sebagai parameter untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi di Indonesia. Artinya, pajak dibayarkan oleh masyarakan dan akan kembali lagi untuk masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun