Sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) mempunyai klasifikasi yang terdiri dari kelas Pemula, kelas Madya dan kelas Utama. Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH.
KEMBALI KE ARTIKEL