Korupsi sering terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Para pejabat birokrasi menyalahgunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk memperkaya diri sendiri, kerabat dan orang lain. Saya melihat bahwa birokrasi menjadi lahan subur korupsi dari perspektif penegakan hukum. Hukum seolah-olah memberi kelonggaran kepada pejabat birokrasi untuk melakukan korupsi. Penegakan hukum ini kita lihat dari sanksi yang diberikan kepada tindak pidana korupsi. Dalam hal penjatuhan sanksi, aparat penegak hukum kita semestinya tidak hanya menggunakan pendekatan menghukum pelaku dengan pidana penjara (follow the suspect) tetapi juga dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the assets. Jadi, harus ada upaya untuk memiskinkan koruptor. Karena, filosofis penjatuhan sanksi kepada koruptor dimaksudkan agar sanksi yang dijatuhkan itu dapat memberi efek jera bagi koruptor dan dijadikan pereseden sehingga orang lain takut untuk melakuan korupsi. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi harus terintegrasi. Artinya, pendekatan follow the suspect, follow the money dan follow the assets harus diterapkan secara bersamaan, karena merupakan satu paket dalam pemberantasan korupsi.
KEMBALI KE ARTIKEL