Salah satu unsur utama penyelenggaraan administrasi publik yang berciri good governance adalah akuntabilitas. Akuntabilitas yang dimaksud adalah adanya kewajiban aparatur Negara untuk dapat mempertanggungjawabkan secara jelas setiap kegiatan atau hasil akhir kegiatan penyelenggaraan administrasi publik kepada masyarakat atau publik selaku pemegang kedaulatan tertinggi Negara. Dengan demikian, penyelenggara administrasi publik dituntut untuk memiliki kinerja yang maksimal. Kinerja tersebut outputnya berorentasi pada pelayanan publik dan kebijakan publik yang berpihak kepada masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL