Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Artikel Utama

Cina, Tiongkok dan Tionghoa : Telaah Bahasa

26 Maret 2014   20:13 Diperbarui: 4 Juli 2016   22:26 2015 4
Dari semua Keppres (Keputusan Presiden) yang pernah diluncurkan di negeri ini, boleh jadi Keputusan Presiden No 12 tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 adalah yang paling unik. Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Maret 2014 ini intinya menghapus sebutan/istilah China atau Cina dan menggantinya menjadi Tiongkok. Nama negara Republik Rakyat Cina diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. Disebut unik, karena inilah satu-satunya Keppres yang mengatur warga negara tentang bagaimana menyebut kelompok masyarakat atau hal-hal yang berkenaan dengan kelompok masyarakat tersebut. Produk hukum berbentuk Keputusan Presiden ini sejatinya mengatur kalangan pemerintah dan birokrasi; bedakan dengan Perpres (Peraturan Presiden) yang dikaitkan dengan undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat terhadap publik. Jadi, dengan adanya Keppres No 12/2014 itu penggunaan kata China/Cina di Indonesia di kalangan pemerintah dan birokrasi bakal melanggar hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun