26 Maret 2014 20:13Diperbarui: 4 Juli 2016 22:2620154
Dari semua Keppres (Keputusan Presiden) yang pernah diluncurkan di negeri ini, boleh jadi Keputusan Presiden No 12 tahun 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967 adalah yang paling unik. Keppres yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Maret 2014 ini intinya menghapus sebutan/istilah China atau Cina dan menggantinya menjadi Tiongkok. Nama negara Republik Rakyat Cina diubah menjadi Republik Rakyat Tiongkok. Disebut unik, karena inilah satu-satunya Keppres yang mengatur warga negara tentang bagaimana menyebut kelompok masyarakat atau hal-hal yang berkenaan dengan kelompok masyarakat tersebut. Produk hukum berbentuk Keputusan Presiden ini sejatinya mengatur kalangan pemerintah dan birokrasi; bedakan dengan Perpres (Peraturan Presiden) yang dikaitkan dengan undang-undang yang memiliki kekuatan mengikat terhadap publik. Jadi, dengan adanya Keppres No 12/2014 itu penggunaan kata China/Cina di Indonesia di kalangan pemerintah dan birokrasi bakal melanggar hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.