10 Juni 2015 03:07Diperbarui: 17 Juni 2015 06:083052
MANTAN Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan (DI) kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gardu listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara 2011-2013 senilai Rp 1,06 triliun. Adalah Kejaksaan Tinggi Jakarta yang menyematkan status tersebut pada Jumat 5 Juni 2015. Menanggapi status tersebut, DI menyatakan dirinya tak akan menyalahkan siapapun dan mengambil tanggungjawab. Kejaksaan menjelaskan bahwa DI sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilai turut mengetahui dan menyetujui dua kejanggalan proyek yang sebelumnya telah menjerat 15 orang sebagai tersangka.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.