Pemerintah Kota Batam bersama DPRD sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini masuk prioritas program legislasi daerah (Prolegda) 2015, sehingga diperkirakan selesai dibahas tahun ini dan akan berlaku mulai semester II 2015 atau paling lambat semester I tahun 2016 mendatang.
Larangan merokok tersebut berlaku pada area publik seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kampus, tempat ibadah, pelabuhan, bandara, hotel, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya yang akan ditetapkan dalam Perda KTR.