Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Denda Rp 2,5 Juta Bila Merokok Sembarang Tempat

8 Juni 2015   03:21 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:17 11 0
BATAM - Tak lama lagi masyarakat Kota Batam maupun pengunjung ke kota ini tak bisa merokok di sembarang tempat. Jika melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 2,5 juta dan kurungan tiga hari. Angka tersebut merupakan nilai denda maksimal pagi pelanggar. Nantinya besaran denda akan bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu.

Pemerintah Kota Batam bersama DPRD sedang menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda KTR ini masuk prioritas program legislasi daerah (Prolegda) 2015, sehingga diperkirakan selesai dibahas tahun ini dan akan berlaku mulai semester II 2015 atau paling lambat semester I tahun 2016 mendatang.

Larangan merokok tersebut berlaku pada area publik seperti rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, kampus, tempat ibadah, pelabuhan, bandara, hotel, restoran, dan tempat-tempat umum lainnya yang akan ditetapkan dalam Perda KTR.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun