Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Memang Kenapa Kalau Jokowi-JK Bagi-bagi Kursi?

26 Oktober 2014   03:40 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:43 19 0

Pasal 16 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memberikan batas waktu 14 hari kepada presiden untuk membentuk kabinet. Pasal tersebut berbunyi; Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janjiā€¯.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun