Pasal 16 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memberikan batas waktu 14 hari kepada presiden untuk membentuk kabinet. Pasal tersebut berbunyi; Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janjiā€¯.