Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Aneh, Bupati Kok Kerja Advokasi!

15 November 2014   22:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:44 78 0



[caption id="" align="alignnone" width="600" caption="Cover buku "][/caption]

BIASANYA kantor para pejabat kita digeruduk massa demonstran untuk menuntut pemenuhan hak-hak mereka, menolak kebijakan tertentu, atau mendesak ini dan itu dari pemerintah. Ada juga cara lebih halus, yakni melalui tindakan advokasi sebagai upaya memperjuangkan isu tertentu dengan cara memengaruhi masyarakat luas dan para pejabat terkait agar menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat secara adil dan bijaksana. Umumnya tindakan advokasi dilakukan oleh orang-orang maupun lembaga swadaya masyarakat yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu tertentu terkait kepentingan komunitas maupun masyarakat secara lebih luas.

Banyak isu pembangunan di Indonesia perlu diadvokasi. Di antaranya praktik pembangunan yang kurang memerhatikan desa-desa dan lebih terfokus mempercantik kota-kota. Secara aturan dan undang-undang, pada Januari 2014 pemerintah telah mengesahkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam praktiknya, sejak lama pemerintahan desa-desa kurang mendapat kepercayaan dari level pemerintahan di atasnya. Desa seperti anak ayam kehilangan induk.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun