[caption id="attachment_336027" align="aligncenter" width="520" caption="Penyidik Satgas Trafficking, Brigpol Rudy Soik tengah memeriksa Anita Memet Seran, calon TKW asal Desa Duakoba, Kecamatan Raimanu, Kabupaten Belu, yang terindentifikasi masih di bawah umur. Gambar diabadikan di ruang pemeriksaan Subdit I Dit Reskrimsus, Rabu (15/10/2014). (sumber: timorexpress.com)"][/caption]
LUAR biasa! Brigpol Rudy Soik, seorang anggota kepolisian di Polda NTT yang berani blak-blakan sebagai whistleblower mafia perdagangan orang (human trafficking), akhirnya ditahan oleh kepolisian di Polda NTT. Dia dituduh melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga asal Adonara, Flores Timur, bernama Ismail Patty Sangan, pada Rabu 29 Oktober 2014 dinihari. Brigpol Rudy kemudian ditahan pada tanggal cantik, Selasa (11/11/2014).
Informasi penahanan terhadap Brigpol Rudy pertama kali disampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus tokoh agama terkemuka di NTT, Romo Leo Mali Pr, kepada anggota Aliansi Menolak Perdagangan Orang Nusa Tenggara Timur (AMPERA NTT) melalui grup diskusi di media sosial.