Diketahui, PPN adalah retribusi yang didakwa dengan penjualan dan pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh agensi yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Pihak yang membayar PPN adalah konsumen akhir
Wakil Menteri Keuangan Suahasas Nazara mengatakan rencana pemerintah untuk mengumpulkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke kebutuhan dasar atau kebutuhan dasar bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, ini diperlukan untuk kesetaraan di sektor perpajakan.
Direktur Perpanjangan, Layanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah tidak akan memberlakukan PPN terhadap kebutuhan dasar yang dijual di pasar tradisional. "Staper dijual di pasar tradisional, ini tentu saja tidak tunduk pada PPN. Ini akan berbeda ketika bahan makanannya premium," kata Neilmaldrin dalam media briefing pajak pada Senin (14/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah benar-benar menjelaskan bahwa PPN hanya akan dikenakan pada komoditas dasar dalam kategori Premium. Dia memberi contoh, barang-barang untuk dikenakan PPN seperti nasi Shirataki atau daging wagyu yang dikonsumsi oleh kelompok kelas menengah ke atas