SUNGAILIAT- Pegawai Kontrak Pemkab Bangka dilarang menjadi anggota partai politik atau berpolitik praktis untuk menjaga netralitas agar tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.
KEMBALI KE ARTIKEL