Sesuai dengan Keputusan Bupati Bangka Nomor 188.45/602/V/2018 tentang pembentukan TPID Kabupaten Bangka tahun 2018 disebutkan bahwa tugasnya adalah melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting lainnya serta jasa pada tingkat Kabupaten Bangka.
KEMBALI KE ARTIKEL