Bupati Bangka, Tarmizi Saat, dalam sambutannya mengatakan, bahwa kepada Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten Bangka yang mempunyai lahan pertanian persawahan agar mencontoh Pemdes Banyu Asin yang telah membuat Peraturan Desa (PERDES) pengolahan lahan persawahan yang mana kalau tidak diolah selama 3 tahun maka lahan tersebut diberikan kepada warga lain yang mau mengolah sawah.
KEMBALI KE ARTIKEL