Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

PPN 12% di Tahun 2025 : Antara Kebutuhan Pendapatan Negara dan Beban Ekonomi Rakyat

30 Desember 2024   18:10 Diperbarui: 30 Desember 2024   18:10 120 0
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi negara, yang berfungsi untuk mendanai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia menghadapi tantangan yang semakin kompleks dalam mengelola anggaran negara, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19. Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan menciptakan keberlanjutan fiskal, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tahun 2025.

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun