Berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, pasar tenaga kerja merupakan hal yang seringkali dibahas. Subjek yang menjadi pembahasan tersebut antara lain tenaga kerja dan pekerja. Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mempau melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan.atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat, sementara pekerja merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain (Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, 2003). Tenaga kerja merupakan input yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa, artinya semakin banyak tenaga kerja yang digunakan dalam tahap tertentu akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan barang dan jasa (Mankiw, 2012).
KEMBALI KE ARTIKEL