Media mulai menyorot perkembangan mengenai perencanaan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai. Menurut update pada 6 Oktober 2021 lalu, pemerintah sudah mengumumkan bahwa mereka memiliki planning akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dengan besaran 11% pada tahun 2022 mendatang.
KEMBALI KE ARTIKEL