Istilah de facto dapat pula digunakan apabila tidak ada hukum atau standar yang relevan, tetapi sebuah praktik yang lazim sudah mapan dan diterima, meskipun mungkin tidak sepenuhnya bersifat universal, semua orang tampaknya mengikutinya seolah-olah itu adalah standar yang resmi.
Contoh tokoh yang diakui secara De Facto adalah Roma Irama yang diakui oleh pecinta dangdut sebagai raja dangdut indonesia tanpa adanya pengesahan secara hukum.