Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mengabdi dalam Pendidikan dan Masyarakat melalui KKN Tematik PPD COVID-19 UPI 2020

21 Desember 2020   17:30 Diperbarui: 31 Desember 2020   00:31 186 3
Munculnya pandemi COVID-19 ini mengakibatkan seluruh aspek sosial masyarakat di dunia termasuk di Indonesia berubah. Dari kita sekarang wajib memakai masker dan harus menjaga jarak dengan satu sama lain. Pandemi ini juga menyebabkan banyak pekerjaan dan kegiatan pendidikan dilakukan dengan cara dalam jaringan (daring). Untuk mengurangi risiko terinfeksi virus corona dalam bidang pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 menyatakan proses pembelajaran dilaksanakan secara daring. Prinsip yang diterapkan dalam kebijakan masa pandemi COVID-19 adalah “kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran”. Banyak permasalahan baru yang muncul dalam pembelajaran daring, dari ketidaklancaran jaringan internet, keterbatasan keterampilan yang banyak dialami para guru dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, yang artinya, tidak semua guru familiar dengan teknologi yang digunakan saat pembelajaran daring. Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, M.Si., M.A., Ph.D. mengatakan “Semakin tua usia guru hambatan dalam pemanfaatan teknologi semakin besar. Hambatan relatif lebih kecil dialami pada guru yang berusia di bawah 35 tahun.”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun