Setelah pemerintah mengetok palu penghapusan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, publik terheran-heran karena banyak yang beranggapan bahwa limbah batu bara adalah perusak lingkungan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL