Hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang masih eksis atau ada dalam kehidupan masyarakat hukum adat Indonesia. Perlu diketahui bahwa hukum adat merupakan salah satu bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan dan budaya hukum masyarakat Indonesia yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Eksistensi hukum adat dapat dilihat hingga saat ini melalui adanya peradilan adat serta perangkat hukum adat yang tetap masih dipertahankan oleh masyarakat hukum adat yang ada di Negara Indonesia untuk menangani dan menyelesaikan berbagai sengketa dan delik yang tidak dapat ditangani oleh lembaga kepolisian, pengadilan, serta lembaga permasyarakatan. Hukum adat tetap dipertahankan hingga kini oleh masyarakat hukum adat karena mereka percaya bahwa putusan yang dikeluarkan melalui peradilan adat terhadap suatu delik yang diadili melaluinya dapat memberikan kepuasan akan rasa keadilan serta kembalinya keseimbangan dalam kehidupan masyarakat adat atas kegoncangan spiritual yang terjadi atas berlakunya delik adat tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL