Seperti diberitakan detikFinance, Selasa (6/1), Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, berencana mengeluarkan peraturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Aturan ini dibuat agar maskapai tak mengabaikan faktor keselamatan penumpang.