Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Pilihan

Wisman Nakal? Siapa yang Mengajarinya!?

20 Maret 2023   04:30 Diperbarui: 21 Maret 2023   14:40 946 50
"Di mana bumi dipijak,di situlah langit dijunjung"

Kita semua sering mendengar peribahasa seperti seperti itu, namun anehnya, tidak juga bisa memahami dan menerapkannya dalam kehidupan kita sendiri sehari-hari.

Alih-alih mematuhi, sudah sifat dan karakter manusia di belahan bumi manapun untuk mencoba mencari celah dalam melanggar atau mencoba membawa 'bumi' kita di 'langit' lain yang kita coba menjunjungnya.

Itu bisa berarti banyak hal. Bisa mulai dari budaya, way of life, cara berpakaian, makan, bahasa, adat, kebiasaan, hukum dan bahkan sampai dalam bentuk peraturan atau undang-undang.

Satu daerah, dan juga bangsa serta negara mempunyai bumi dan langit sendiri-sendiri. Orang lain yang datang akan dianggap tamu yang harus dan wajib mematuhi aturan langit di bumi yang sedang diinjaknya.

Artikel ini mau membahas apa juga sih!?

Maaf, ini terkait dengan pemberitaan tentang turis Bali yang berulah. Berita lengkap yang saya peroleh dari Kompas.tv, juga perihal pelarangan naik kendaraan sewa, termasuk sepeda motor oleh Gubernur Bali, Wayan Koster kepada wisatawan mancanegara.

Aturan baru itu dipicu oleh adanya wisman nakal yang dalam hal ini berupa pelanggaran peraturan lalu-lintas. Bahkan, saat dihentikan oleh polisi lalu-lintas, wisman tersebut malah menantang dan berani berargumentasi dengan pihak berwajib.

Jujur, semua jadi merasa ill feel dengan perilaku 'oknum' wisman tersebut. Dampaknya semua wisatawan asing dari negara manapun, tidak lagi diperkenakan untuk mengendarai sendiri, baik mobil ataupun sepedamotor sewa.

"If you violate the traffic regulation in my country, you will be stated as a criminal".

Saya masih ingat benar, sahabat saya, pak Dave dari Amerika pernah mengatakan hal itu pada saya. Juga, saat di Australia, sahabat saya orang Indonesia, harus berurusan dengan tilang berupa denda yang relatif besar dibanding pelanggarannya.

Bayangkan saja, berhenti di lampu lalulintas saat berwarna merah dengan posisi ban sepeda motor menginjak sedikit garis batas berhenti, itu sudah terfoto oleh CCTV di jalan tersebut.

Mau tahu dendanya?  100 AUSD, atau sekitar Ro 1.400.000. Jika kita tidak membayarnya, akan ditagih saat kita di bandara atau kita tidak boleh masuk lagi ke Australia karena kita sudah dinyatakan sebagai seorang penjahat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun