Kampus Merdeka merupakan salah satu gebrakan terbaru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang banyak memikat perhatian publik satu tahun kebelakang ini, khususnya bagi kalangan mahasiswa. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melahirkan program Kampus Merdeka. Hal yang menjadi sorotan publik, yaitu Kemendikbud memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran di luar program studinya dan di luar kampus asalnya. Hal ini dilatarbelakangi karena urgensi perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia, mahasiswa harus disiapkan untuk menghadapi era persaingan global.
KEMBALI KE ARTIKEL