Kabarnya Satgas Pemberantas Mafia Hukum digugat oleh kelompok masyarakat Petisi 28 karena disebut tidak relevan dengan UUD 1945.Sebenarnya tidak perlulah Petisi 28 sampai menggugat Keppres itu ke Mahkamah Agung karena seharusnya tuan Presiden yang terhormat mencabut sendiri keputusannya.Atau paling tidak tuan-tuan Satgas tahu diri untuk kemudian mengundurkan diri sehingga Satgas itu bubar dengan sendirinya.Lalu pasti pertanyaan yang akan muncul kemudian adalah kenapa Satgas ini harus dibubarkan, bukankah di tengah carut-marutnya kondisi hukum negeri ini Satgas sangat dibutuhkan.Atau kemudian anda yang membaca ini akan meyakini bahwa penulis tulisan ini adalah antek-antek mafia hukum yang tidak ingin Satgas ini ada.Pertanyaan dan pemikiran seperti itu adalah hak anda, sebagaimana juga hak warga negara lainnya untuk setuju dengan tulisan ini.