Menurut panalaran awam saya, ada dua hal sehingga seseorang bisa menyatakan, bahwa kasus hukum yang menjeratnya telah selesai.
Pertama, sudah ada putusan hukum yang syah dan menyatakan secara tegas (tanpa perlu penafsiran) bahwa dirinya tidak bersalah.
Kedua, yang bersangkutan telah menjalani dan menyelesaikan vonis hukuman yang dijatuhkan hakim, atas perkara yang dituduhkan kepadanya.
Nah, dalam hal Susno Duadji, hal mana yang menjadi pegangan beliau dan tim pengacaranya, sehingga mereka yakin (100 %) kasus hukum yang menjeratnya dapat dianggap telah selesai?
Di satu sisi, belum ada putusan hukum yang secara tegas menyatakan, bahwa mantan Kabareskrim tersebut tidak bersalah. Sementara di sisi lain, beliau selalu mangkir menjalani eksekusi, untuk memenuhi hal atau persyaratan kedua?!
Sehingga menyeruak pertanyaan penting di benak saya (mungkin juga anda): "dalam hal apa Susno Duadji menganggap kasusnya telah selesai?"
Jika yang dimaksud: "pokoknya saya (Susno) tidak dipenjara", beliau benar! Tetapi menyangkut status hukum dirinya....? Bukankah beliau masih tetap sebagai TERHUKUM YANG BELUM DIEKSEKUSI?! **ES-290413**