Menurut pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman, penyidikan dihentikan sementara agar tidak mengganggu penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM oleh KPK.
Karena para penyelenggara pengadaan kedua proyek tersebut sama, yaitu Kuasa pengguna anggaran (KPA) Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo (Kompas.com 01/12/2012).
Namun alasan tersebut di atas rasanya kurang tepat dan terkesan mengada-ada.
Meskipun banyak kendala yang akan dihadapi Polri jika terus menyidik kasus di Korlantas senilai Rp 500 miliar itu, karena baik Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM yang kini sedang ditangani KPK, koordinasi antar dua institusi masih bisa dilakukan agar kedua kasus dapat ditangani secara paralel.
Akan tetapi jika Polri merasa kesulitan, mengapa kasus proyek PNKB senilai Rp 500 miliar (dan sekaligus kasus proyek STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar) itu tidak diserahkan sekalian kepada KPK?
Bukankah ketiga kasus (kasus simulator SIM, proyek PNKB dan proyek STNK-BPKB) dapat dijadikan satu paket, karena para penyelenggara pengadaan ketiga proyek tersebut sama?
Jika semata-mata demi penegakan hukum, apa yang menjadi kendala bagi Polri untuk menyerahkan sepenuhnya ketiga kasus proyek di Korlantas Polri tahun 2011 tersebut kepada KPK? (ES-011212)