Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Apakah Etis Jika DPR Korek Info dari Mantan Penyidik KPK?

21 November 2012   12:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:55 304 0
SEMARANG, E. SUDARYANTO | Rapat antara Komisi III DPR dengan institusi Kepolisian adalah hal yang biasa. Yang luar biasa adalah kehadiran 9 orang mantan penyidik KPK yang sudah kembali ke kepolisian.

Menurut Kabareskrim Komjen Sutarman yang turut hadir, pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen Senayan hari ini tanggal 21 Nopember 2012 itu, bertujuan untuk mencari formulasi guna memperkuat KPK dan Polri dalam pemberantasan maupun pencegahan korupsi.

Yang mengejutkan adalah pernyataan Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika. Beliau mengatakan, pihaknya bertanya banyak hal mengenai situasi di KPK kepada para mantan penyidik KPK. Salah satunya terkait penyadapan. Dia beralasan keterangan mereka diperlukan untuk perbaikan KPK dan kepolisian (Kompas.com 21/11/2012).

Meskipun tujuan dari pertemuan tersebut di atas kedengarannya baik dan wajar, namun apakah etis jika Komisi III DPR ingin mengetahui "situasi di KPK" dengan bertanya pada mantan penyidik KPK yang berasal dari Polri, yang baru saja ditarik dari KPK oleh institusinya?

Ataukah masalah etika sudah tidak menjadi perhatian para anggota dewan yang terhormat?

Cara mendapatkan info tentang KPK seperti yang dilakukan anggota Komisi III seperti tersebut di atas, justru memunculkan dugaan miring tentang maksud dan tujuan sebenarnya dari rapat antara Polri dan Komisi III DPR itu.

Karena bukan hal yang mustahil jika dalam pertemuan resmi itu, anggota DPR mengorek terlalu banyak "info rahasia seputar dapur KPK", terkait dengan kasus-kasus yang sedang ditanganinya, yang seharusnya tidak atau belum saatnya diketahui oleh pihak lain di luar lembaga anti korupsi itu.

Sebagai sesama penegak hukum, seharusnya Polri bisa memahami hal tersebut di atas. Jadi apa pentingnya membawa eks penyidiknya yang baru saja ditarik dari KPK pada pertemuan dengan Komisi III DPR? Apakah sebelumnya sudah ada "kesepahaman" antara kedua belah pihak? (ES-211112)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun