Telah terungkapnya ke publik, baik testimoni Antasari dan bantahan Presiden SBY, terkait rapat pada tanggal 9 Oktober 2008 di Kantor Presiden, yang menurut mantan Ketua KPK itu membahas soal penyertaan modal sementara untuk Bank Century, mestinya dapat dijadikan alasan KPK untuk memanggil mereka.
Sebagai lembaga anti korupsi andalan masyarakat, yang sudah lama menangani kasus skandal Bank Century tanpa kemajuan yang berarti, KPK dapat memanfaatkan momen ini untuk semakin mempertajam "pisau" guna membedah tuntas sampai ke akar terdalam kasus yang secara politis sudah diputuskan melalui penggunaan Hak Angket DPR.
Selain harus segera memeriksa Antasari, Presiden SBY dan semua pejabat yang hadir pada rapat pada tanggal 9 Oktober 2008 itu, KPK juga harus "segera mendapatkan" (kalau memang belum), semua dokumen dan dokumentasi asli rapat tersebu, untuk diverifikasi kebenarannya. Karena seperti yang diberitakan, pada konferensi pers di Istana Negara, Rabu (15/8/2012) malam, SBY membagikan buku berisi transkrip pembicaraan dalam pertemuan tersebut.
Langkah progresif KPK menindak-lanjuti testimoni Antasari dan bantahan Presiden SBY, dalam rangka penuntasan Kasus Skandal Bank Century yang sudah lama "mangkrak", merupakan penghargaan tertinggi atas kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap KPK selama ini. Bukankah KPK tidak pernah berpikir untuk mengkhianati masyarakat?
(E. SUDARYANTO, KOMPASIANA - 16082012)