tidak segera memperbarui Keppres pengangkatan para Wakil Menteri, yang menjadi "status quo" akibat jawaban Mahkamah Konstitusi atas uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang diajukan oleh Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK).